Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) lahir sebagai respons terhadap kebutuhan akan lingkungan pesantren yang mendukung hak-hak anak dan mengutamakan kesejahteraan mereka. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan anak, terutama di lembaga pendidikan agama, JPPRA berupaya untuk memastikan bahwa pondok pesantren tidak hanya memberikan pendidikan agama, tetapi juga menjadi tempat yang aman dan mendukung perkembangan anak secara holistik.
JPPRA didirikan dengan tujuan membangun kesadaran di kalangan pengelola pesantren tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang ramah anak, bebas dari kekerasan, dan mampu mendukung tumbuh kembang anak-anak. Melalui berbagai pelatihan, sosialisasi, dan kerja sama dengan berbagai pihak, JPPRA terus berkembang dan mengembangkan jaringan pondok pesantren yang memiliki komitmen untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak.
Jaringan ini juga bertujuan untuk mendukung pesantren-pesantren dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip perlindungan anak, serta menyediakan pendidikan berkualitas yang sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan adanya JPPRA, diharapkan pesantren-pesantren di Indonesia dapat menjadi tempat yang tidak hanya mengajarkan agama, tetapi juga mendukung kesejahteraan anak-anak sebagai generasi masa depan.