JPPRA, Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak Dibentuk

Ikhbar.com: Puluhan pondok pesantren dari wilayah Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka, Jawa Barat mendeklarasikan pendirian Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Jumat, 23 Juni 2023.

Deklarasi yang ditandai dengan pembacaan komitmen bernama Piagam Ketitang itu juga diikuti secara virtual oleh sejumlah perwakilan pondok pesantren di DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Timur.

Ketua Panitia Deklarasi JPPRA, Agung Firmansyah mengatakan, pembacaan komitmen bersama itu muncul dari rasa keprihatinan kalangan pondok pesantren atas maraknya kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual yang menyasar anak-anak di lingkungan pendidikan yang mengatasnamakan pesantren.

“Kasus terbaru, misalnya, ada 41 santri yang menjadi korban kekerasan seksual di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kabar ini, tentu membuat kami semakin prihatin dan khawatir, sehingga diperlukan sebuah ruang agar para pengasuh maupun penggiat pesantren bisa saling berkomunikasi dan berkoordinasi untuk melakukan pencegahan kasus serupa secara lebih maksimal,” katanya.

Baca: Pesantren Perlu Perkuat Benteng Perlindungan Anak

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau yang karib disapa Bintang Puspayoga, saat menyampaikan pidato pengantar mengaku sangat mengapresiasi gagasan tersebut.

“Komitmen seperti ini sangat dibutuhkan agar gerakan bersama dalam rangka upaya penghapusan segala bentuk tindak kekerasan seksual di Indonesia,” katanya.

Menteri Bintang juga meminta kepada para pengasuh pondok pesantren untuk terus aktif dalam upaya-upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak tanpa kenal lelah. “Sebab, sebagai lembaga pendidikan Islam terbesar dan tertua di Indonesia, pesantren memiliki peran dan posisi yang strategis dalam upaya perlindungan anak,” katanya.

Pembacaan naskah deklarasi dibimbing oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) RI, Waryono Abdul Ghofur serta disaksikan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Naskah tersebut memuat lima butir komitmen pondok pesantren untuk bersama-sama mencegah kekerasan yang menyasar terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan berbasis agama Islam.

Share the Post:

Related Posts

Scroll to Top