Piagam ketitang

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6).

“Bukan golongan kami orang yang tidak menyayangi yang lebih muda dan tidak menghormati yang lebih tua.” (HR. At-Tirmidzi)

Pondok pesantren dengan sejarah panjangnya telah memberikan banyak sumbangsih bagi peradaban Indonesia. Pondok pesantren senantiasa merasa terus terpanggil dan terlibat dalam pembentukan generasi bangsa yang berkualitas, berakhlak, dan bertanggung jawab.

Kiprah pondok pesantren bersifat menyeluruh. Pondok pesantren tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam pembentukan generasi melalui serangkaian kegiatan pendidikan yang sarat moral, akan tetapi juga berkaitan dengan hal-ihwal seputar konseling, pengayoman, dan perlindungan.

Peran multisektor pondok pesantren itu tidak selalu berjalan dengan mulus. Pondok pesantren kerap berhadapan dengan sejumlah tantangan baik yang bersumber dari faktor eksternal maupun internal.

Dari sisi eksternal, pondok pesantren menjumpai aneka persoalan mulai dari adanya potensi degradasi moral generasi bangsa hingga ancaman kekerasan yang cenderung menyasar anak-anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), misalnya, mencatat ada 21.241 anak yang menjadi korban kekerasan selama 2022. Kekerasan itu tak hanya secara fisik, tapi juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, hingga eksploitasi.

Sedangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan ada sebanyak 4.683 aduan kasus kekerasan anak. Dari jumlah itu, sebanyak 834 kasus merupakan tindak kejahatan seksual.

Nahasnya, dalam catatan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sepanjang 2015-2020 disebutkan, sebanyak 19% kasus kekerasan seksual dan diskriminasi justru terjadi di pondok pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam. Angka itu menyebabkannya berada di urutan kedua setelah kekerasan serupa di universitas.

Oleh karena itu, kami para pengasuh dan pengurus pondok pesantren merasa penting untuk membentuk Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) dan berbulat hati mensyiarkan “Piagam Ketitang” sebagai berikut:

  1. Kami para pengasuh dan pengurus pondok pesantren mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih di lingkungan pendidikan mengatasnamakan pesantren
  2. Kami para pengasuh dan pengurus pondok pesantren mendukung pihak aparat penegak hukum untuk memproses dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku kekerasan terhadap anak tanpa pandang bulu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Serta mendorong perlindungan dan pemulihan traumatisme korban
  3. Kami para pengasuh dan pengurus pondok pesantren berkomitmen untuk menerapkan sistem pendidikan yang ramah anak dan bebas dari kekerasan fisik maupun nonfisik
  4. Kami para pengasuh dan pengurus pondok pesantren bertekad meningkatkan kedisiplinan dan pengawasan internal guna mencegah potensi kekerasan anak yang terjadi di lingkungan pesantren
  5. Kami para pengasuh dan pengurus pondok pesantren akan terus menguatkan komunikasi dan koordinasi demi mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Dibacakan di Pondok Pesantren Ketitang, Cirebon, 23 Juni 2023.

Scroll to Top