Pimpinan Pondok Pesantren Surga Religi, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Z, membuat banyak pihak merasa geram. Pasalnya, pria berusia 37 tahun itu telah memiliki cukup bukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap santri lelakinya dengan iming-iming uang jajan.
Sekretaris Nasional Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA), Ustaz Agung Firmansyah mengatakan, pihaknya mengecam keras peristiwa tersebut dan menuntut agar pelaku dihukum secara maksimal.
“Pelaku bisa dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya, Rabu, 12 Juli 2023.
Menurut Ustaz Agung, kejadian ini juga mengindikasikan bahwa perilaku predator seksual dapat terjadi lantaran adanya ketidaksiapan mental seseorang atas kedudukan dan kewenangan yang dimiliki.
JPPRA, lanjut sosok yang juga menjabat Mudir Ikhbar Foundation tersebut, tidak membedakan konteks kasus kekerasan seksual berbasis heteroseksual maupun sesama jenis. “Semuanya sama-sama sebuah kejahatan yang sangat merugikan korban,” katanya.
Saat ini, JPPRA mengaku tengah menggencarkan komunikasi demi menguatkan upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, terutama di lembaga-lembaga pendidikan yang mengatasnamakan pesantren.
“Ada puluhan pesantren yang bergerak melalui jaringan JPPRA. Mereka yang telah memiliki komitmen kuat dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap anak ini akan terus mendorong terciptanya suasana pesantren yang benar-benar ramah anak,” pungkasnya.